Toggle navigation
INFO PERKARA PIDSUS
E-PTSP
Online
Beranda
Website Kejaksaan
Whistle Blowing System
Info Barang Bukti
Jadwal Sidang
Info Tilang
Pelayanan Hukum (JPN)
Pengawasan Aliran
Info Perkara Pidum
Info Perkara Pidsus
Ijin Besuk
Survey Kepuasan
INFO PERKARA PIDSUS
INFORMASI PIDSUS
INFO PERKARA PIDSUS
No.
Penyidik
Nama Tersangka
Pasal
JPU
No. SPDP / Tgl. SPDP
No. P16 / Tgl. P16
Tahap
Putusan
Keterangan
1.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri
INDRA HARIANTO, S.E.
Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999
Nur Ngali, S.H., M.H. Mufti Nur Irawan, S.H., M.H. M. Ashlah Farroqie, S.H. Jujun Wulandari, S.H. Tatik Herawati, S.H., M.Hum Mutia Tri Andalusia, S.H. Iqbal Jauhari, N. F., S.H., M.H. Dr. Maria Febriana, S.H., M.H.
PRINT-101/M.5.13/Fd.1/12/2020
17/12/2020
PRINT-101/M.5.13/Fd.1/12/2020
17/12/2020
PUTUSAN
Kasus Korupsi PD BPR Kota Kediri
2.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri
IDA RIYANI
Pasal 2 ayat (Jo) Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999
Nur Ngali, S.H., M.H. Mufti Nur Irawan, S.H., M.H. M. Ashlah Farroqie, S.H. Jujun Wulandari, S.H. Tatik Herawati, S.H., M.Hum Mutia Tri Andalusia, S.H. Iqbal Jauhari, N. F., S.H., M.H. Dr. Maria Febriana, S.H., M.H.
PRINT-103/M.5.13/Fd.1/12/2020
17/12/2020
PRINT-103/M.5.13/Fd.1/12/2020
17/12/2020
BANDING
Kasus Korupsi PD BPR Kota Kediri
3.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri
IMAM SOFA, S.E.
PRIMAIR: Pasal 2 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 (1) Ke - 1 KUHP Subsidiair: Pasal 3 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 (1) Ke - 1 KUHP
Nur Ngali, S.H., M.H. Mufti Nur Irawan, S.H., M.H. M. Ashlah Farroqie, S.H. Jujun Wulandari, S.H. Tatik Herawati, S.H., M.Hum Mutia Tri Andalusia, S.H. Iqbal Jauhari, N. F., S.H., M.H. Dr. Maria Febriana, S.H., M.H.
PRINT-46/M.5.13/Fd.1/04/2021
12/04/2021
PRINT-132/M.5.13/Fd.1/12/2020
28/04/2021
PUTUSAN
Subsidiair: Pasal 3 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 (1) Ke - 1 KUHP Pidana Badan: 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan Denda: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan Uang Pengganti: Rp. 200.822.337,- (dua ratus juta delapan ratus dua puluh dua
Bahwa Terdakwa IMAM SOFA, S.E., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) kegiatan pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kota Kediri bersama dengan SUYITA BIN SUMARI YOTO SUHARJO selaku Area Manager PT. Intan Pariwara Jawa Timur dan SUPARMIN, SE Direktur UD. KARYA MANDIRI selaku Penyedia Barang dan Jasa (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu antara bulan Maret 2018 sampai bulan September 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri yang terletak di Jalan Mayor Bismo Nomor 10-12 Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan di PT. Intan Pariwara yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Klaten atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menguntungkan terdakwa atau orang lain yakni SUYITA Bin SUMARI YOTOSUHARJO, SUPARMIN, SE dan SIGIT MUNAWAR, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menyusun Harga Perkiraan Sendiri tidak berdasarkan harga yang wajar, menyusun spesifikasi buku mengarah merk tertentu untuk memudahkan salah satu peserta lelang yang sudah ditunjuk untuk menjadi pemenang dan atas perbuatan tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perokonomian negara sebesar Rp286.822.337,00 (dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-216/PW.13//5/2021 Tanggal 3 Mei 2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan SD Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Kediri Tahun Anggaran 2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur
4.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri
SUPARMIN, S.E.
PRIMAIR: Pasal 2 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 (1) Ke - 1 KUHP Subsidiair: Pasal 3 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 (1) Ke - 1 KUHP
Nur Ngali, S.H., M.H. Mufti Nur Irawan, S.H., M.H. M. Ashlah Farroqie, S.H. Jujun Wulandari, S.H. Tatik Herawati, S.H., M.Hum Mutia Tri Andalusia, S.H. Iqbal Jauhari, N. F., S.H., M.H. Dr. Maria Febriana, S.H., M.H. Ribu Supriatin, S.H.
PRINT-47/M.5.13/Fd.1/04/2021
12/04/2021
PRINT-130/M.5.13/Fd.1/12/2020
28/04/2021
PUTUSAN
Subsidiair: Pasal 3 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 (1) Ke - 1 KUHP Pidana Badan: 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan Denda: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan Uang Pengganti: Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa SUPARMIN, S.E., selaku Direktur UD. Karya Mandiri bersama-sama dengan IMAM SOFA, SE selaku PPK Umum Dinas Pendidikan Kota Kediri serta SUYITA Bin SUMARI YOTO SUHARJO (Alm) selaku Area Manager PT. Intan Pariwara Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Nomor 006/BOD/IX/2005 tanggal 01 September 2005 (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah), pada waktu antara bulan Maret 2018 sampai bulan September 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri yang terletak di Jalan Mayor Bismo Nomor 10-12 Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan di PT. Intan Pariwara yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Klaten atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp286.822.337.- (Dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-216/PW13/5/2021 tanggal 03 Mei 2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku di Dinas Pendidikan Kota Kediri Tahun Anggaran 2018 meminjamkan bendera UD. KARYA MANDIRI dan CV. SURYA EDUKASI kepada SUYITA untuk lelang pengadaan buku DAK tahun 2018 SD Negeri dinas Pendidikan Kota Kediri
5.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri
SUYITA
PRIMAIR: Pasal 2 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 (1) Ke - 1 KUHP Subsidiair: Pasal 3 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 (1) Ke - 1 KUHP
Nur Ngali, S.H., M.H. Mufti Nur Irawan, S.H., M.H. M. Ashlah Farroqie, S.H. Jujun Wulandari, S.H. Tatik Herawati, S.H., M.Hum Mutia Tri Andalusia, S.H. Iqbal Jauhari, N. F., S.H., M.H. Dr. Maria Febriana, S.H., M.H. Ribut Supriatin, S.H.
PRINT-48/M.5.13/Fd.1/04/2021
12/04/2021
PRINT-131/M.5.13/Fd.1/12/2020
28/04/2021
PUTUSAN
Subsidiair: Pasal 3 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 (1) Ke - 1 KUHP Pidana Badan: 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan Denda: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan Uang Pengganti: Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Bahwa Terdakwa SUYITA Bin SUMARI YOTO SUHARJO (Alm) selaku Area Manager PT. Intan Pariwara Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 006/BOD/IX/2005 tanggal 01 September 2005, bersama dengan saksi IMAM SOFA, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pengadaan Koleksi Buku Perpustakaaan SD Negeri (DAK) Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pendidikan Kota Kediri dan saksi SUPARMIN, S.E selaku Pemilik CV. SURYA EDUKASI dan sekaligus Direktur UD. KARYA MANDIRI atau sebagai peserta Lelang pada pekerjaan Pengadaan Koleksi Buku Perpustakaaan SD Negeri (DAK) Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pendidikan Kota Kediri (yang keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/tersendiri), pada waktu antara bulan Maret 2018 sampai bulan September 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri yang terletak di Jalan Mayor Bismo Nomor 10-12 Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan di PT. Intan Pariwara yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Klaten atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu IMAM SOFA, SE., SUPARMIN, SE. dan SIGIT MUNAWAR sehingga terdapat selisih pembayaran Pengadaan Buku Perpustakaan SD Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Kediri Tahun Anggaran 2018 berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp286.822.337,00 (dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan SD Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Kediri Tahun Anggaran 2018 oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Timur tanggal 03 Mei 2021, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni terdakwa memanfaatkan posisinya selaku Area Manager PT. Intan Pariwara Jawa Timur telah ikut serta dalam pekerjaan Pengadaan Koleksi Buku Perpustakaaan SD Negeri (DAK) Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pendidikan Kota Kediri dengan memerintahkan saksi SUPARMIN, S.E untuk menyiapkan 2 (dua) perusahaan miliknya untuk mengikuti lelang atas pekerjaan Pengadaan Koleksi Buku Perpustakaaan SD Negeri (DAK) Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pendidikan Kota Kediri. Terdakwa kemudian menyerahkan Daftar Judul Buku yang berisi Spesifikasi dan Harga buku - buku dari Penerbit PT. Intan Pariwara kepada saksi IMAM SOFA, S.E selaku PPKom Pengadaan Koleksi Buku Perpustakaaan SD Negeri (DAK) Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pendidikan Kota Kediri, terdakwa memerintahkan saksi SUPARMIN, SE untuk menyediakan 2 perusahaan mengikuti lelang Pengadaan Koleksi Buku Perpustakaaan SD Negeri (DAK) Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pendidikan Kota Kediri dan terdakwa menentukan pembagian atau pembayaran sejumlah uang kepada beberapa pihak, yang merugikan keuangan negara atau perokonomian negara sebesar Rp. 286.822.337 (Dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan SD Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Kediri Tahun Anggaran 2018 oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Timur tanggal 03 Mei 2021
6.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri
SAMSUL ASHAR, S.Pd.PD
PRIMAIR: Pasal 2 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 (1) Ke - 1 KUHP Subsidiair: Pasal 3 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 (1) Ke - 1 KUHP
Nur Ngali, S.H., M.H. Mufti Nur Irawan, S.H., M.H. M. Ashlah Farroqie, S.H. Jujun Wulandari, S.H. Tatik Herawati, S.H., M.Hum Mutia Tri Andalusia, S.H. Iqbal Jauhari, N. F., S.H., M.H. Dr. Maria Febriana, S.H., M.H. Ribut Supriatin, S.H.
PRINT-02/M.5.13/Ft.2/03/2021
17/03/2021
PRINT-02/M.5.13/Ft.2/03/2021
17/03/2021
BANDING
Subsidiair: Pasal 3 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 (1) Ke - 1 KUHP Pidana Badan: 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan Denda: Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidiair 8 (delapan) bulan kurungan
Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri
CEK STATUS PENGADUAN
Cek Status
Bagaimana jika Saya lupa Nomor Registrasi?
Kami mengirimkan nomor registrasi melalui email yang Anda daftarkan pada saat membuat laporan. Jika Anda lupa Nomor Registrasi, periksa kembali folder spam pada email tersebut.
FORM PENGADUAN
Nama Lengkap Anda
Nomor Hp / Tlp
E-mail
Alamat Lengkap
Perkara Atas Nama
Detail Hal yang ingin diketahui
Dokumen (.png / .jpg / .jpeg / .pdf / .rar / .zip) :
Kode
×
Ganti Password!
Password Lama
Password Baru
Confirm Password Baru
Ganti Password
Keluar